ACEH TAMIANG – Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan Bea Cukai Lhokseumawe dan Denpom IM/1 Lhokseumawe serta Sub Denpom IM/1-2 Langsa, berhasil menindak perdagangan atau pengangkutan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Operasi dilakukan di dua lokasi terpisah, yaitu di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda dan Benteng Anyer, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa, 7 Mei 2024.
Operasi yang dipimpin oleh Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, berhasil pula mengamankan dua terduga pelaku yang terlibat dalam penyelundupan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai ini.
Berdasarkan keterangan pers, Humas Bea Cukai Langsa, Kamis (9/5/2024), menyebutkan penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah terjadi kejar-kejaran antara Mobil Patroli Bea Cukai Langsa dengan dua dump truck.
Di lokasi pertama, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yaitu pria berinisial DM (33) dan CM (35) merupakan warga Jambi, beserta satu dump truk sebagai sarana pengangkut.
Sementara barang hasil penindakan yang berhasil ditegah di lokasi tersebut adalah rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan merk H&G, Luffman, dan H Mild, total keseluruhan mencapai 1.740.000 batang.
Sedangkan di lokasi kedua, di Manyak Payed, Tim Gabungan berhasil menemukan satu dump truk beserta muatan berupa rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang ditinggalkan sopirnya.
Barang hasil penindakan yang ditegah di lokasi ini adalah rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai merek Luffman dan H&G, dengan total mencapai 990.000 batang rokok.
Total keseluruhan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang berhasil diamankan di 2 lokasi tersebut 2.730.000 batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 6.337.400.000.
“Prakiraan nilai cukai dari rokok ilegal itu Rp 3.552.880.000 serta perkiraan kerugian negara akibat perdagangan rokok ilegal ini mencapai Rp 4.535.570.600,” jelas Sulaiman.
Kepala Bea Cukai Langsa ini menambahkan, penindakan ini merupakan hasil dari kerja sama antara Kantor Bea Cukai Langsa, Tim Gabungan dan masyarakat yang memberikan informasi penting terkait adanya aktivitas distribusi peredaran rokok ilegal.
Tim gabungan telah melakukan upaya pengintaian dan pengejaran sehingga berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Kemudian KPPBC TMP C Langsa telah menerbitkan surat bukti penindakan serta berita acara penegahan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Untuk barang hasil penindakan berupa dua unit dump truk beserta muatan rokok ilegal dan dua pelaku telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saya juga memberikan apresiasi sangat tinggi kepada tim yang bertugas atas keberhasilan operasi penindakan rokok ilegal ini,” pungkas Sulaiman.(*)