Lintas Mengabarkan

Transaksi Sabu di Warnet, 2 Pelaku Diamankan Polres Agara

AGARA – Anggota Kepolisian Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah warung internet (Warnet) di Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara. Informasi dari masyarakat mengindikasikan bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu. Pada hari Minggu, tanggal 7 Januari 2024, sekitar pukul 22:30 WIB.

Berdasarkan laporan informasi yang diterima, anggota kepolisian mendatangi warung internet yang dimaksud untuk melakukan pengecekan. Saat tiba di lokasi, anggota opsional melihat seorang pria yang berperilaku mencurigakan, Anggota opsnal narkoba segera menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap pria Inisial DD.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap DD dan warung internet tersebut, anggota opsnal yang mengecek lantai dua menemukan AF sedang mempaket narkotika jenis sabu. AF (29) Warga Desa Pulonas Kecamatan Babussalam Kab. Aceh Tenggara mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya dan DD (30) Warga Desa Lembah Alas Kecamatan Deleng Pokhkisen Kab. Aceh Tenggara.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra MH mengungkapkan apresiasi terhadap kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi yang berujung pada pengungkapan kasus ini.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Informasi dari masyarakat sangat berarti bagi upaya kami dalam memberikan keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat,” ujar Kasat.

“Dari Penangkapan Kedua Tersangka di amankan jugak Barang Bukti Berupa 10 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan berat netto 0,46 gr (Nol koma empat puluh enam) gram, 1 buah kaca pirex, 1 bungkus plastik warna putih bening bekas bungkus sabu, 1 buah pipet, 1 satu buah pipet alat takar sabu, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah gunting dan 3 bungkus plastik untuk bungkus sabu” Terangnya.

Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika tersebut.

Polres Aceh Tenggara mengajak masyarakat untuk terus aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penindakan kasus narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba.(asen)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.