Lintas Mengabarkan

Uang Belanja Berkurang Gegara Main Tembak Ikan, Warga: AK Warga Kota Bangun Pemilik Mesinnya

BELAWAN – Judi ketangkasan jenis tembak ikan dan Rolet merek 128 makin berkibar di wilayah hukum Polsek Labuhan Deli dan Polres Belawan. Kapolres terkesan tutup mata.

Padahal masyarakat sudah melaporkan lokasi tersebut ke polisi tapi belum ditindak malah kembangkan sayap. Kata warga kepada wartawan.

Adapun sejumlah titik lokasi judi tembak ikan dan Rolet merek 128 milik AK warga Kota Bangun, Labuhan Deli yakni, di Jalan Veteran Pasar 8, Swadaya, Titipapan, Jalan M. Basir Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan tepatnya berada disamping Toko Spring Bed, Jl. M Basir Gg Serate, Jl.Rumah Potong Hewan samping Bank BRI, Jl.Rumah Potong Hewan Gg. Semerbu samping rumah makan AFC, dan Jl.Rumah Potong pinggir rel kereta api. Kata warga M.Basir yang namanya dirahasiakan. Minggu (5/11) malam.

Lokasi tersebut membuat masyarakat geram walaupun sudah beberapa kali di protes baik secara pengaduan maupun penggerebekan para emak- emak namun tak juga membuat polisi mampu bertindak tegas. Kata warga.

Warga mengungkapkan, AK etnis Tionghoa ini sok paten anggar deking rambut cepak. Dulunya pernah mau pukul wartawan gara gara di ekspos.

“Sok paten kali AK itu, mentang mentang dekingnya rambut cepak. Kemarin di Marelan sempat AK ini mau pukul wartawan.” Ungkap warga.

Warga sangat kecewa terhadap keberadaan lapak judi dan Polisi. Sebab keberadaan lapak judi jelas- jelas merugikan mereka (Warga, red) karna uang belanja dari suami mereka telah berkurang gara gara main tembak ikan. Sebut warga dengan nada geram.

Aparat terkait pun diam aja. Percuma lapor polisi, percuma ada polisi RW dan Bhabinsa serta Bhabinkamtibmas. Apakah praktek perjudian tembak ikan tersebut sengaja dibiarkan atau memang sudah resmi dibuka terang terangan?.

Pertanyaan itu berkaitan dengan peran penting aparat penegak hukum yang sangat berperan penting dalam pemberantasan segala praktik judi tetapi justru mandul dalam penindakan yang sangat bertentangan dengan hukum pidana perjudian.

” Jadi percuma bang kita ngadu ke polisi, tetap aja tak digrebek, toh juga da pernah kumpulan emak-emak menggerebek enggak juga membuat lapak judi hilang di Labuhan Deli ini, meski gimana lagi?” terangnya.

Faktanya, keberadaan lapak judi tersebut secara terang- terangan telah mengangkangi perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mengeluarkan surat telegram terbaru bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021.

Dalam telegram itu, Kapolri meminta jajarannya untuk memberantas perjudian yang belakangan marak terjadi di wilayah hukum Polda Sumut.

Sementara itu, informasi yang diterima wartawan bahwa dalam praktik judi- judi ketangkasan jenis tembak ikan dan Rolet merek 128 tersebut dianggap aman dan tak akan ditertibkan oleh aparat penegak hukum lantaran telah memiliki kode sandi berupa stiker.

“Setahu saya, jika mesin ikan-ikan tersebut sudah ada stiker bisa beroperasi dengan mulus, dan tak akan digrebek petugas,” jelas warga.

Dengan adanya kode berupa stiker di mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan dan Rolet merek 128 diduga cara oknum Polisi menerima upeti. Bebernya.(*)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.