BELAWAN – Viral di Tiktok, Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan gerak cepat (Gercep) ke lokasi peredaran narkoba. Adapun lokasi tersebut berada di Jalan Suasa Tengah Pasar 4 Gg Said Kel. Mabar Hilir Kec. Medan Deli dan Jalan Suasa tengah pasar 4 Gg Kenangan Kel. Mabar Hilir Kec. Medan Deli.
Pelaku diketahui bernama Edi Irawan alias IIR alias Bokir (38) Wiraswasta, warga Jln. Mangaan 1 link. 4 Kel. Mabar Hilir Kec. Medan Deli, edi Syahputra alias Edi Batak (39) tidak bekerja, warga Jalan Suasa Tengah Pasar 4 Gg. Kenangan Kel. Mabar Hilir Kec. Medan Deli.
Kemudian, Subur Suroso alias Subur (48) tidak bekerja, alamat Jalan Suasa Tengah Pasar 4 link. 7 Kel. Mabar Hilir Kec. Medan Deli, Edi Surya Darma alias Edi (44) tidak bekerja, alamat Jalan Suasa Tengah Pasar 4 link. 5 Gg. Saudara Kel. Mabar Hilir Kec. Medan Deli dan Eka Kurniawan alias Eke (34) Swasta, alamat Jalan Pasar III Mabar Hilir Kec.Medan Deli.
Dari kelima pelaku, petugas berhasil mengamankan 13 plastik klip di duga berisi narkotika jenis sabu total berat 15.55 gram bruto, 1 butir pil ekstasi merek Ferrari warna coklat dalam plastik klip tembus pandang, 1/2 butir pil ekstasi warna hijau dalam plastik Klip, bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet yang ujungnya runcing/sekop, 1 unit hp merek Oppp warna biru, uang hasil penjualan Rp. 64.000, dari tersangka Edi Batak, 1 unit hp mrek Vivo warna hitam, 1 buah tas samping warna coklat dan uang hasil penjualan Rp. 2.380.000 dari tersangka Edi Bokir.
Kapolres Pelabuhan Belabuhan melalui Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Muhammad Abdi Harahap SH menjelaskan penangkapan tersangka berawal pengaduan dari Masyarakat (Dumas, red) melalui sosial media (Sosmed) di Tik-Tok dan berita Media Online lintaswarta.net maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Suasa Tengah Pasar 4 Gg Kenangan dan Gg Said Kel. Mabar Hilir Kec. Medan Deli.
Kemudian, Personel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat, pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 03.00 Wib, melakukan penindakan penggerebekkan dan penggeledahan di dampingi Kepala Lingkungan VIII mabar Hilir yang bernama Erliyanto (Sayuti) Hp. 0812633xxxx terhadap lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku.
Peran masing masing pelaku yang di amankan adalah, Edi Syahputra alias Edi Batak sebagai pengedar sabu dimana sabu tersebut di dapat dari seorang laki-laki bernama Edi Irawan alias IIR alias Bokir (ikut ditangkap) sebanyak 15 gram dengan harga Rp. 430.000 per gram dan mendapat keuntungan sebesar Rp 500.000 setelah sabu tersebut habis. Dari keterangannya, pelaku menjual sabu selama 3 bulan. Kata Kasat kepada awak media ini. Jumat (5/12) sore.
Kemudian, Edi Irawan alias Bokir alias IIR merupakan bandar sabu sebagai pemasok sabu kepada Edi Syahputra alias Edi Batak sebanyak 15 gram dengan harga Rp. 430.000 per gram. Keterangan Irawan alias Bokir alias IIR mendapat sabu-sabu yang dari seorang laki-laki bernama panggilan Balwa di daerah Bagan Percut sebanyak 15 gram dengan harga Rp. 370.000 per gram dengan keuntungan Rp. 600.000. Pelaku sudah menjual sabu selama 3 bulan.
Selanjutnya, Subur Suroso alias Subur, Edi Surya Darma alias Edi dan Eka Kurniawan alias Eka merupakan pengguna Narkotika jenis sabu. Sewaktu diamankan di TKP, mereka membeli sabu dari Edi Syahputra alias Edi Batak dan digunakan di TKP.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk di proses lebih lanjut. Pungkasnya.(asen)