PAGELARAN – Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) merupakan program pemberdayaan yang digagas oleh pemerintah pusat KPPPA untuk menguatkan gerakan partisipasi masyarakat dan kemitraan pemerintah dengan masyarakat dalam perlindungan anak.
Pekon Lugusari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A P2KB) setempat memberikan Penyuluhan tentang Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
Hadir dalam acara tersebut Kepala Pekon Lugusari SARJONO, Aparat pekon, kader PATBM Pekon Lugusari Kec Pagelaran, Ketua BHP Pekon Lugusari
Adapun acara tersebut bertempat di Balai Pekon Lugusari Kec Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
Senin,04/06/24.
ALvi Resdiyanti selaku Narasumber dari Dinas P3AP2KB Kabupaten Pringsewu menjelaskan, “Tanggung jawab pemerintah desa/kelurahan dalam pengembangan PATBM di wilayah kerjanya dapat dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan :
1. Persiapan berkoordinasi dengan Dinas PP&PA untuk melakukan persiapan sebagai berikut :
A. Menyiapkan dan melaksanakan pertemuan sosialisasi PATBM yang difasilitasi oleh Dinas PPPA dan fasilitator PATBM kabupaten/kota
B. Mensosialisasikan PATBM secara meluas kepada masyarakat dan membangun kepedulian masyarakat terhadap perlindungan anak serta mendorong partisipasi masyarakat untuk merealisasikan PATBM
C. Mengidentifikasi dan mengajak orang-orang aktivis penggerak masyarakat, warga yang peduli pada perlindungan anak menjadi relawan
D. Memfasilitasi pengiriman aktivis yang bersedia menjadi tim relawan PATBM desa/kelurahan untuk mengikuti pelatihan PATBM, ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana tindak lanjut
E. Bekerja sama dengan fasilitator dari kabupaten/kota memfasilitasi pembentukan tim relawan PATBM yang akan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan PATBM di desa/kelurahan dilengkapi dengan struktur organisasi, kepengurusan, uraian tugas dan jejaring perlindungan anak
2. Memfasilitasi tim PATBM untuk mengelola kegiatan perlindungan anak di desa/kelurahan.
A. Penguatan kebijakan desa/kelurahan, alokasi dana desa, fasilitasi untuk kerjasama hubungan pengembangan, penyediaan infrastruktur dan bentuk dukungan lainnya, untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan perlindungan anak
B. Mengkoordinasikan dan mensikronkan penggalangan dan penerimaan dukungan para pihak dari dalam dan luar desa/kelurahan dan pelaksanaan kegiatan PATBM
C. Bekerja sama dengan fasilitator memfasilitasi pengembangan kapasitas lanjutan bagi tim PATBM
D. Mendorong partisipasi warga untuk menambah jumlah relawan atau untuk memanfaatkan pelayanan PATBM.
3. Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan dan menyiarkan hasil pencapaian tujuan pengembangan PATBM desa/kelurahan
4. Menyusun laporan pelaksanaan PATBM di tingkat desa/kelurahan”.
Selanjutnya ALvi Resdiyanti menjelaskan Bahwa,
“Tim kerja PATBM di desa/kelurahan terdiri dari aktivis yang peduli terhadap upaya perlindungan anak. Tim kerja PATBM bertugas :
1. Membangun kekompakan dan memperkuat kemampuan tim PATBM dalam program pengelolaan dan fasilitasi kegiatan intervensi
2. Bersama dengan kepala desa/lurah dan/atau fasilitator memperluas sosialisasi tentang PATBM dan menggerakkan partisipasi warga untuk ikut menjadi relawan dalam kegiatan ini, serta menggalang dukungan (materi maupun non materi termasuk sumbangan pemikiran) untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan PATBM.
3. Menyepakati dan melaksanakan pertemuan rutin tim PATBM sebagai media untuk berdiskusi, menyusun kegiatan dan media untuk memberikan pelayanan.
4. Menyusun dan memutahirkan data anak secara terpilah di desa/kelurahan, mengidentifikasi dan memetakan kerawanan maupun permasalahan anak, terutama masalah kekerasan terhadap anak, lembaga/organisasi sumber pelayanan anak dan keluarga; mengintegrasikan dan mengkoordinasikan pendataan berkenaan dengan anak dan perlindungan anak
5. Melakukan analisis data situasi anak untuk menilai kebutuhan intervensi bagi masyarakat dan pemerintah setempat, keluarga/orang tua, anak-anak.
6. Menyusun rencana kegiatan-kegiatan intervensi yang sesuai dengan hasil analisis dan pertimbangan ketersediaan dukungan daya, termasuk dana. buku pegangan intervensi dapat dijadikan dasar untuk memilih kemungkinan kegiatan yang disesuaikan dengan analisis situasi, kerawanan, permasalahan dan potensi atau sumber yang tersebut
7. Melaksanakan rencana kegiatan dan membuat notulensi/dokumentasi setiap kegiatan
8. Menerima laporan, menjangkau kasus kekerasan terhadap anak, mendampingi anak untuk mendapatkan pelayanan yang tepat dalam penanganan kasus
9. Melakukan pemantauan dan evaluasi serta menyusun rencana tindak lanjut
10. Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan secara berkala, laporan yang disampaikan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat layanan dan pemberi dukungan serta kepada pihak lainnya. Pungkasnya.
Sarjono selaku Kepala Pekon Lugusari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu saat di wawancarai oleh Awak Media mengucapkan,
“Trimakasih Kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A P2KB) Kabupaten Pringsewu yang telah bersedia memberikan Penyuluhan terhadap para Kader yang ada di pekon Lugusari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu ini dan semoga apa yang telah di sampaikan oleh Ibu ALvi Resdiyanti selaku narasumber dari Dinas P3AP2KB Kabupaten Pringsewu bisa bermanfaat bagi masyarakat Pekon Lugusari ini”, ucapnya.(ND)