MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harap Pemkot Medan realisasikan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setelah disahkan.
DPRD harap Pemkot Medan realisasikan Perda RPJMD itu disampaikan Ketua Pansus Ranperda RPJMD, Habiburrahman Sinuraya, pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (14/11/2023).
Realisasi itu, kata Habib, perlu mengingat singkatnya sisa masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan. “Harapan kita, Pemkot Medan kedepan menjadi yang terbaik, maju dan kondusif,” ucap Habib.
Dalam penyempurnaannya, kata Habib, Pansus sudah melakukan pembahasan dengan BAPPEDA Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, dan Staff Ahli USU. “Kiranya Ranperda ini dapat menjadi bagian tak terpisahkan dalam pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Medan,” harapnya.
Polisi NasDem itu mengungkapkan, penyusunan RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 di dasarkan pada kondisi sumber daya, potensi yang dimiliki, faktor-faktor keberhasilan serta evaluasi pembangunan dan isu-isu strategis yang berkembang.
“Namun seiring dinamika dan perkembangan yang ada, RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 membutuhkan penyempurnaan substansi lebih lanjut dan penyelarasan dengan kebijakan atau peraturan baru yang berlaku setelah disahkannya RPJMD tersebut. Untuk itu direkomendasikan agar dilakukan perubahan,” katanya.
Berdasarkan Permendagri No. 86 tahun 2017, lanjut Habib, RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar antara lain mencakup politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional.
“RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 berpedoman pada RPJPD Kota Medan tahun 2005-2025 serta memperhatikan RPJM Nasional dan RPJM Provinsi Sumut. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyempurnaan Ranperda RPJMD ini,” pungkasnya. (AR)