MEDAN – DPRD Medan tenggat Satpol PP dua (2) pekan data semua reklame di Medan, baik yang memiliki izin maupun tidak.
DPRD Medan tenggat Satpol PP 2 pekan data semua reklame di Medan menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan dengan Satpol PP, Bapenda dan Dinas PMPTSP, Selasa (7/1/2024).
Rapat di pimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak itu di hadiri OPD terkait serta sejumlah anggota Komisi IV, seperti Lailatul Badri, Edwin Sugesti Nasution, M. Afri Rizki Lubis, Rommy Van Boy dan El Barino Shah.
Pendataan ini, kata Paul Simanjuntak, sangat penting sebagai langkah awal untuk menertibkan keberadaan reklame di Kota Medan. “Satpol PP harus menjalankan tugasnya sesuai Perwal. Dalam waktu dua minggu, semua reklame yang berdiri harus terdata dengan jelas,” pinta Paul.
Reklame ilegal ini, sebut Paul, mencoreng estetika kota dan merugikan pendapatan daerah. “Kenapa tidak ada pemantauan. Banyak reklame ini melanggar estetika kota dan berdiri di lokasi terlarang seperti trotoar. Bahkan, ada perlakuan berbeda, ada yang membayar izin dan ada tidak,” ujar Paul.
Paul menegaskan, permasalahan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. “Pendataan ini bisa menjadi acuan untuk mengambil langkah tegas terhadap reklame ilegal. Penegakan aturan harus mampu menciptakan kota lebih tertib, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak reklame,” ungkap Paul.
Senada dengan itu, Edwin Sugesti Nasution, meminta pendataan harus melibatkan Dinas PKPCKTR dan Dinas DPMPTSP untuk memastikan keakuratan data. “Dengan data lengkap, kita bisa lebih tegas dalam menindak pelanggar dan memastikan reklame berizin berkontribusi melalui pajak,” katanya.
Edwin juga mengusulkan, agar setiap reklame memiliki izin diberi tanda stiker resmi. “Dengan adanya stiker identifikasi, kita bisa langsung membedakan reklame legal dan ilegal saat di lapangan,” tambah Edwin.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi IV, M. Afri Rizki Lubis, mengusulkan pembentukan Pansus untuk mengatasi permasalahan reklame. “Reklame tanpa izin menjamur dengan berbagai alasan. Ini harus di tindaklanjuti agar lebih jelas mana resmi dan tidak,” katanya.
Kepala Seksi Pengawasan Satpol PP Kota Medan, Irvan Lubis, menyatakan siap menindaklanjuti permintaan tersebut dan berkomitmen untuk segera melakukan pendataan. “Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mendata semua reklame yang ada. Langkah ini sekaligus menjadi dasar bagi tindakan penertiban yang akan di lakukan,” ujar Irvan Lubis.
Mewakili Dinas PMPTSP, Delvi Ferosa, menyampaikan pihaknya terus berupaya melakukan perbaikan agar pengawasan reklame menjadi lebih efektif. (AR)