Lintas Mengabarkan
Ikln bapend batubara

DPRD & Pemkot Medan Sepakati 16 Ranperda Dibahas Tahun 2024

MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan sepakati 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dibahas tahun 2024.

DPRD dan Pemkot Medan sepakati 16 Ranperda dibahas tahun 2024 itu dalam penetapan Program Pembentukkan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tahun 2024 pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (12/12/2023).

Sidang paripurna di pimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga bersama Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah. Hadir saat itu Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, segenap anggota DPRD Kota Medan, para pimpinan OPD serta Camat dan Lurah di lingkungan Pemkot Medan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Dedi Aksyari Nasution, menyampaikan ke-16 Ranperda itu terdiri dari 3 Ranperda Komulatif Terbuka, 6 Ranperda usulan Pemkot Medan dan 7 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan.

Ranperda Komulatif Terbuka itu, sebut Dedy, masing-masing Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan TA 2023, Perubahan APBD Kota Medan TA 2024 dan APBD Kota Medan TA 2025.

Ranperda usulan Pemkot Medan, sambung Dedy, masing-masing Ranperda Pencabutan Perda Kota Medan No. 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, Ranperda Perubahan atas Perda Kota Medan No. 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan Tahun 2022-2025.

Kemudian, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) Kota Medan Tahun 2025-2045, Ranperda Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran serta Ranperda Perubahan atas Perda Kota Medan No. 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sedangkan Ranperda hak inisiatif DPRD Kota Medan, tambah Dedy, masing-masing Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukkan Perda, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Medan dan Ranperda Perubahan atas Perda No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Selanjutnya Ranperda Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan, Ranperda Kota Medan tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Ranperda Ketahanan Pangan serta Ranperda Perlindungan dan Penetapan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Toko Modern.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam sambutannya berharap Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2024 dapat dibahas secara bersama dengan sebaik-baiknya dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku.

“Dengan pembahasan yang baik, dapat melahirkan suatu Perda yang baik pula dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku dan mempunyai kepastian hukum. Di samping itu, dapat di laksanakan sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat bagi kita semua,” harapnya. (AR)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.