MEDAN – Fraksi Partai Golkar (FPG) minta kenaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui perhitungan cermat, dengan turun ke lapangan. Hal ini untuk menghindari terjadinya komplain dari masyarakat selaku wajib pajak.
FPG minta kenaikkan PBB melalui perhitungan cermat itu tertuang dalam pendapat fraksi yang disampaikan, Mulia Asri Rambe (Bayek), pada sidang paripurna pengesahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Senin (4/12/2023).
Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Hasyim Bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah. Hadir saat itu Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, para anggota DPRD Kota Medan serta para pimpinan OPD dan Camat di lingkungan Pemkot Medan.
Selain itu, pinta Bayek, perlu pendekatan kebijakan dan kebijaksanaan secara khusus dalam penerapan pajak dan retribusi bagi Usaha Mikro Kecil menengah (UMKM), sehingga keberpihakan dalam pembinaan UMKM benar-benar dirasakan mendukung kegiatan para pelaku UMKM.
Bayek juga berharap, di berlakukannya Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah akan meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Medan secara signiffikan.
Apalagi, tambah Bayek, masuknya potensi pajak baru seperti opsen Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB). “Tentunya ini nanti akan di pergunakan sepenuhnya bagi pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Ketua FPG itu.
Bayek menilai, pengajuan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah oleh Pemkot Medan adalah sesuatu yang urgen bagi reformasi bidang pengelolaan keuangan daerah. Sebab, pajak dan retribusi daerah merupakan satu kesatuan tidak bisa di pisahkan dari sistem keuangan daerah
“FPG memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang telah sungguh-sungguh menyiapkan Ranperda ini secara sistematis dan terperinci. Mengingat, Perda ini penting dan strategis bagi peningkatan PAD,” ujarnya.
Di ketahui, seluruh fraksi di DPRD Kota Medan dalam pendapat akhirnya dapat menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Setelah mendengarkan pendapat akhir masing-masing fraksi, selanjutnya Wali Kota Medan, Bobby Nasution, bersama pimpinan DPRD Kota Medan menandatangani berita acara pengesahan Perda. (AR)