MEDAN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) minta Pemkot Medan sinkronkan data Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Sebab, sampai saat ini data PPJ di Bapenda tidak sinkron dengan data di PLN dalam menghitung nilai pajak, sehingga berpotensi terjadinya kebocoran.
Fraksi PDIP minta Pemkot Medan sinkronkan data PPJ itu tertuang dalam pendapat fraksi yang disampaikan, Edward Hutabarat, pada sidang paripurna pengesahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Senin (4/12/2023).
Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Hasyim Bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah. Hadir saat itu Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, para anggota DPRD Kota Medan serta para pimpinan OPD dan Camat di lingkungan Pemkot Medan.
Fraksi PDIP, kata Edward, menilai PPJ merupakan salah satu pajak yang memiliki porsi besar dalam rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Namun, tidak sinkronnya antara data Bapenda dengan PLN, membuat perhitungan nilai pajak menjadi tidak sinkron.
“Hal ini agar di laksanakan dengan baik dan benar, sehingga PPJ yang dibebankan kepada masyarakat dapat disetorkan ke kas daerah Kota Medan,” pinta Edward.
Fraksi PDIP, kata Edward, meminta Bapenda Kota Medan agar memperbanyak sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak dan wajib retribusi, sehingga akan meningkatkan kesadaran kepatuhan dalam membayar pajak dan retribusi.
Untuk memaksimalkan penerapan Perda, sebut Edward, Fraksi PDIP meminta agar Pemkot Medan melalui Bapenda benar-benar mempersiapkan kemampuan dan kecakapan sumber daya manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga dengan adanya pengalihan pengelolaan opsen Pajak Pokok Kendaran Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak mengalami kendala saat Perda di berlakukan. (AR)