Lintas Mengabarkan
Ikln bapend batubara

Mulia: Status Warga Miskin Harus Diperjelas Dalam Perwal

MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution, mengatakan status warga miskin harus diperjelas dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan sebagai petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan dan penerapan Peraturan Daerah (Perda).

Mulia Syahputra Nasution mengatakan, status warga miskin harus diperjelas dalam Perwal itu disampaikannya kepada wartawan di Medan, Selasa (5/12/2023) menyikapi telah disahkannya Perda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Mulia mengaku, hal itu juga telah disampaikannya saat membacakan pendapat fraksi pada sidang paripurna pengesahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, kemarin.

Dalam Perda pada Pasal 134 ayat 3, kata anggota Komisi III itu, dinyatakan adanya pemberian keringanan dan pembebasan membayar pajak kepada masyarakat miskin. “Kategori masyarakat miskin ini yang belum jelas,” katanya.

Menurut Mulia, warga miskin itu haruslah yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Medan. “Ini harus di perjelas dalam Perwal, agar penerapan Perda nantinya tidak menimbulkan persoalan,” pesannya.

Selain itu, Bacaleg DPRD Kota Medan Fraksi Partai Gerindra dari Dapil V meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Tuntungan, Medan Selayang dan Medan Sunggal itu, meminta di dalam Perwal nantinya juga memuat pemberian keringanan PBB bagi pelayan masyarakat, seperti bilal jenazah dan guru maghrib mengaji.

Terkait Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai leading sector dalam pelaksanaan Perda, Mulia, meminta terus berinovasi menyusun strategi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, sehingga pendapatan daerah semakin meningkat dan pembangunan di Kota Medan semakin baik.

Sebab, sambung Mulia, masih ada beberapa objek pajak yang memungkinkan untuk di tingkatkan, seperti Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU). “Makanya, perlu menyusun strategi tepat untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pendapatan dari pajak dan retribusi daerah,” imbaunya.

Selain itu, tambah Mulia, Bapenda juga harus dapat meningkatkan pengawasan terhadap segala sumber objek pajak, karena masih banyak sektor pajak yang harus di maksimalkan, seperti pajak reklame. “Hal ini perlu untuk memastikan para wajib pajak telah memenuhi kewajibannya membayar pajak tepat waktu. Juga harus ada ketegasan dari Pemkot Medan terhadap wajib pajak yang tidak taat pajak,” tegasnya. (AR)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.