Lintas Mengabarkan
Ikln bapend batubara

Perda PIKPemod Kota Medan Disahkan

MEDAN – Peraturan Daerah (Perda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal (PIKPemod) Kota Medan disahkan dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (3/6/2024).

Perda PIKPemod Kota Medan disahkan, setelah delapan fraksi di DPRD Kota Medan dalam pendapatnya dapat menerima dan menyetujui Ranperda disahkan menjadi Perda.

Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah. Hadir saat itu Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Pj Sekda Topan OP Ginting, segenap anggota DPRD Kota Medan serta para pimpinan OPD Pemkot Medan.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam sambutannya berharap disahkannya Perda PIKPemod dapat menarik investor menanamkan modal serta menjalankan usahanya di Kota Medan.

Sebab, kata Bobby, pertumbuhan ekonomi suatu daerah adalah salah satu faktor penting dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan kondusifitas iklim penanaman modal merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Kegiatan penanaman modal didorong dengan iklim yang kondusif, tentu akan mendorong berbagai macam kegiatan ekonomi. Pada akhirnya, akan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Bobby.

Penanaman modal yang berkembang dengan baik, sebut Bobby, akan memiliki dampak positif bisa dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah. Penanaman modal tersebut, akan diikuti oleh aktivitas-aktivitas ekonomi yang bisa membuka lapangan kerja baru serta peningkatan pendapatan daerah.

“Ketersediaan lapangan kerja baru tentu akan meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus mendorong untuk terwujudnya kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan,” sebutnya.

Selain itu, tambah Bobby, penanaman modal juga memberi peluang bagi sumber daya ekonomi potensial untuk diolah menjadi kekuatan ekonomi rill yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berangkat dari pemikiran tersebut, tambah Bobby, dapat di fahami penciptaan iklim penanaman modal yang kondusif menjadi salah satu langkah penting yang harus diprioritaskan pemerintah daerah dalam menarik investor untuk menanamkan modal serta menjalankan operasional usahanya di daerah.

Sebelumnya, delapan fraksi di DPRD Kota Medan dalam pendapatnya masing-masing dapat menerima dan menyetujui Ranperda PIKPemod disahkan menjadi Perda. (AR)

 

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.