MEDAN – Perekrutan Kepala Lingkungan (Kepling) di Titi Papan harus transparan dan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 21 tahun 2021.
Perekrutan Kepling di Titi Papan harus transparan itu diminta Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, di damping Wakil Ketua, Muslim Harahap, saat menerima delegasi masyarakat Lingkungan 13 dan 14, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Nomor 1 Medan, Senin (21/4/2025).
Reza mengatakan, pihaknya akan melakukan RDP menghadirkan Camat Medan Deli dan Lurah Titi Papan. “Kami akan terus pantau agar jangan sampai melanggar mekanisme berlaku,” ucap Reza.
Sementara, Muslim Harahap, meminta agar SK Kepling ditunda. “Kita akan awasi verifikasi ulang selanjutnya,” katanya.
Sebelumnya warga Lingkungan 13, Sariman, menyampaikan keberatan perekrutan Kepling, karena pihak kelurahan dan kecamatan tidak transparan soal syarat dukungan. “Harus ada transparansi syarat dukungan. Kami mohon, keberatan kami difasilitasi dan SK Kepling supaya ditinjau ulang,” pinta Sariman.
Senada dengan itu warga Lingkungan 14, Polen, meminta agar pengangkatan Kepling ditunda dulu. Sebab, ada indikasi syarat dukungan dari warga 30 persen sesuai Perwal tidak transparan.
“Kami minta agar ditinjau ulang terkait syarat dukungan, karena diduga tidak sesuai mekanisme di dalam Perwal,” ujar Polen.
Di ketahui, persoalan pengangkatan Kepling di wilayah Kota Medan masih menimbulkan persoalan. Sebab, banyak laporan keberatan warga masuk ke Komisi I DPRD Kota Medan. (AR)