TANGGAMUS – Berdasarkan Undang – Undang Nomor 3 (tiga) tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Pj Bupati Kabupaten Tanggamus Dr. Ir. Mulyadi Irsan M.T mengukuhkan dan menyerahkan Keputusan Bupati Tanggamus kepada 229 Kepala Desa/Pekon, Kamis (04/07/2024).
Pengukuhan tersebut merubah masa jabatan Kepala Pekon yang sebelumnya hanya 6 (Enam) Tahun masa jabatan, kini bertambah menjadi 8 (Delapan) Tahun.
Dalam sambutan, Bupati Tanggamus terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ini merupakan jawaban atas harapan dan keinginan dari para Kepala Desa/Pekon di seluruh Nusantara yaitu adanya penambahan masa jabatan, 8 tahun, serta adanya pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa/Pekon, Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.
“Menindaklanjuti hal tersebut dan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, bahwa Kepala Desa /Pekon, memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, maka pada hari ini kita melaksanakan Pengukuhan Kepala Pekon dengan Masa Jabatan Baru,”jelasnya.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.223/34/08/2024 Tentang Penetapan Perubahan Masa Jabatan Kepala Pekon dalam Wilayah Kabupaten Tanggamus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Adapun Perubahan Masa Jabatan Kepala Pekon adalah sebagai berikut:
– Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2021-2027, menjadi Periode 2021-2029.
– Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2022-2028, menjadi Periode 2022-2030.
– Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2023-2029, menjadi Periode 2023-2031.
Inilah Pesan Pj Bupati Tanggamus terhadap Kepala Pekon yang telah dikukuhkan, yaitu :
1. Jalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga kondusifitas pekon masing-masing, terlebih akhir tahun ini daerah kita akan melaksanakan pilkada serentak tahun 2024, maka tugas saudara untuk tetap menjaga suasana yang aman, damai, tertib dan tetap kondusif.
2. Kepala pekon diminta untuk merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaikbaiknya kepada warga tanpa pandang bulu dalam menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
3. Kepala pekon harus bisa mensinergikan aparat pekon yang ada dibawahnya untuk menciptakan pelayanan yang baik bagi warga pekon.
4. Berikan inovasi dalam pelaksanaan kegiatan di pekon masing-masing.
5. Lakukan sinergi dan koordinasi yang baik dengan sesama perangkat pekon, kecamatan dan pemerintah kabupaten.
6. Majukan perekonomian pekon dengan tidak bertumpu pada anggaran dana desa, berdayakan UMKM, lakukan inovasi untuk mendirikan BUMDes dan usaha lain sesuai dengan aturan yang berlaku demi peningkatan perekonomian pekon.
Menurut dia, kepala pekon maupun bupati merupakan pelayan masyarakat, bukan untuk minta dilayani. Sebagai hasil pilihan masyarakat, tentunya kepala pekon juga harus mendukung program kerja pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, ujarnya.
Hadir dalam acara tersebut Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, para staf ahli Bupati, para asisten Kabupaten Tanggamus, Ketua TP PKK Kabupaten Tanggamus, Forkopimda Kabupaten Tanggamus, para kepala OPD Kabupaten Tanggamus, para Camat se-Kabupaten Tanggamus, para Kepala Pekon se-Kabupaten Tanggamus, Ketua PKK Pekon se-Kabupaten Tanggamus.(Rd)