Lintas Mengabarkan

Sempurnakan Sistem Pembayaran Pakir Elektronik, Dishub Kota Medan akan Revisi Perwal 26

MEDAN- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) 26. Hal ini untuk menyempurnakan sistem pembayaran elektronik dalam parkir.

Dishub Kota Medan akan revisi Perwal 26 itu disampaikan Plt Kadis Perhubungan Kota Medan, Suriono, dalam rapat dengar pendapat evaluasi serapan anggaran triwulan pertama tahun anggaran 2025 dengan Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (21/4/2025).

“Dalam skema baru nanti, jukir akan dibekali kartu khusus dengan saldo tertentu. Saldo itu nantinya dapat di gunakan untuk men-tap kendaraan pelanggan yang belum memiliki e-money. Saldonya diisi ulang lewat vendor. Kami ingin sistem ini benar-benar jalan,” kata Suriono.

Terkait lampu penerangan jalan umum (LPJU), kata Suriono, kerusakan bukan semata-mata disebabkan pada bola lampu, namun lebih banyak disebabkan kerusakan komponen pendukung, seperti MCB dan LCD.

“Sering kali yang rusak itu MCB atau LCD-nya. Karena sistemnya harus ganti bola lampu, kami terhambat melakukan perbaikan cepat. Ini sebenarnya bisa efisien kalau penanganannya fleksibel,” ujar Suriono.

Suriono juga menyampaikan, pihaknya akan memasang lampu baru di 9 titik di Kota Medan dengan anggaran mencapai Rp5 miliar. “Sudah lama tertunda, tapi baru kali ini bisa direalisasikan. Titik-titiknya sudah ditentukan dan proses pengadaannya sedang berjalan,” jelasnya.

Anggota Komisi IV, Renville, mempertanyakan efektivitas sistem kontrak dengan PLN. “Kita bayar kontrak, tapi banyak lampu mati. Harusnya ada penyesuaian sesuai realisasi pemakaian,” tegas Renville.

Zulham Effendi menyampaikan, banyak warga sudah membayar retribusi parkir berlangganan, namun tetap diminta bayar tunai oleh jukir di lapangan. Hal ini di nilai kontraproduktif terhadap tujuan digitalisasi dan efisiensi sistem parkir. “Sistem ini belum berjalan optimal. Kita perlu standarisasi dan pembinaan,” tegas Zulham.

Rommy Van Boy menyoroti kinerja vendor parkir. Dia mengatakan, banyak vendor belum membayar retribusi tepat waktu, namun tetap di perbolehkan beroperasi. “Dishub agar lebih tegas dan memiliki sanksi jelas bagi vendor tidak disiplin. Kita butuh transparansi. Jangan sampai vendor aktif hanya saat ditagih,” katanya.

Rommy juga mendesak Dishub melakukan patroli rutin dan penindakan tegas terhadap jukir tidak resmi yang meresahkan masyarakat. Sebab, masih terdapat jukir liar di beberapa titik pusat kota, seperti di Jalan Tengku Umar dan Jalan Zainul Arifin.

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menekankan pentingnya pembenahan secara menyeluruh terhadap layanan Dinas Perhubungan. Evaluasi triwulan ini dianggap sebagai momentum untuk memperbaiki pelayanan publik dan memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran. “Dishub dapat lebih responsif dan inovatif,” harapnya. (AR)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.