MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, sayangkan sikap pengembang tak patuhi hasil mediasi, terkait pembangunan di Jalan Karantina, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.
Lailatul Badri sayangkan sikap pengembang tak patuhi hasil mediasi itu disampaikannya menjawab wartawan di Medan, Senin (7/10/2024) menyikapi aksi warga terhadap aktivitas pembangunan di daerah itu.
Wanita yang akrab disapa, Lela, itu menyebutkan pada tanggal 1 Oktober 2024 telah di lakukan pertemuan mediasi antara pihak pengembang dengan warga di Kantor Camat Medan Timur.
Dari mediasi itu, kata Lela, diputuskan untuk disepakati bahwa pihak pengembang akan menghentikan seluruh aktivitas di area bangunan selama sepekan serta pihak pengembang setuju untuk mengganti atau memperbaiki bangunan warga yang rusak terdampak pembangunan.
“Itu hasil kesepakatan. Jika memang terjadi aktivitas pembangunan, berarti pihak pengembang melanggar kesekapatan yang telah diputuskan itu,” kata politisi PKB itu.
Dari laporan masyarakat, sebut Lela, sejak Sabtu ada aktivitas pembangunan di lokasi. “Harusnya ini tidak boleh. Dengan tindakan itu, berarti pihak pengembang terkesan tidak patuh atas hasil kesepakatan di Kantor Camat itu. Ini menunjukan pihak pengembang sangat sepele kepada kami sebagai perwakilan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya puluhan warga Jalan Karantina, Kecamatan Medan Timur melakukan penyegelan bangunan di wilayah tersebut, karena pihak pengembang tidak mematuhi hasil keputusan mediasi yang telah disepakati di Kantor Camat Medan Timur.
“Telah disepakati bersama seluruh aktivitas harus dihentikan, ternyata sejak Sabtu kemarin mereka masih kerja. Jadi, kesepakatan di Kantor Camat Medan Timur itu dilanggar,” kata warga.
Padahal, sebut warga, hasil keputusan hasil kesepakatan saat mediasi itu disaksikan, Awi, mewakili pengembang. “Mereka tidak akan kerja sampai rumah warga terkena dampak pembangunan diperbaiki. Tapi mana…? semuanya dilanggar,” kata Suriana.
Pantauan wartawan di lokasi, sempat terjadi perdebatan antara warga dengan mandor bangunan bernama Putra. “Kami disuruh Pak Robert (pemilik bangunan) kerja. Ini mau dibangun kompleks perumahan. Mengenai pertemuan itu saya, tidak tahu,” kata Putra.
Warga mengatakan, sebagai mandor bangunan harusnya mengetahui permasalahan yang ada. “Jangan abang tidak tahu. Kalian saja mau mendirikan bangunan sudah melanggar aturan. Pertemuan di Kantor Camat Medan Timur itu ada saudara Awi, tapi hasil keputusan malah tidak di ketahui. Lihat, tembok kalian bangun setinggi 3 meter, padahal di peraturannya setinggi 2 meter,” ucap warga.
Setelah menghubungi pemilik bangunan, akhirnya Putra meminta para pekerja meninggalkan lokasi. Saat itu juga warga langsung memasang spanduk bertuliskan “Bangunan Ini Bermasalah, Disegel Masyarakat”. (AR)