Lintas Mengabarkan

Wali Kota Medan Diminta Evaluasi Biaya Urus PBG

MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, diminta evaluasi biaya urus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga tingkat kesadaran masyarakat dalam pengurusan PBG dapat meningkat agar sektor PAD dapat meningkat juga.

Wali Kota Medan diminta evaluasi biaya urus PBG itu disampaikan Fraksi Hanura-PKB dalam pemandangan umumnya terhadap penjelasan Wali Kota Medan atas Laporan Pertanggungjawaban (LPj) TA 2024 yang disampaikan, Lailatul Badri, dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (10/6/2025).

Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra. Hadir saat itu Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Sekda Wiriya Alrahman, segenap anggota DPRD Kota Medan serta para pimpinan OPD Pemkot Medan.

Dari tahun 2024 sampai sekarang ini, kata Laila, persoalan PBG di Kota Medan masih mencakup maraknya bangunan tanpa PBG, ketidaksesuaian antara PBG dengan realitas bangunan serta lambannya pengurusan hingga terjadi pembiaran. “Bahkan, terkadang Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) tidak sejalan dalam persoalan PBG,” katanya.

Sekretaris Fraksi Hanura-PKB itu, mengaku kerap menerima laporan masyarakat dalam proses pengurusan PBG umumnya menimbulkan masalah. “Belum lagi pembangunan perusahaan menimbulkan tercemarnya lingkungan dan pembangunan terkesan kebal hukum. DLH dan Dinas PKPCKTR terkesan tutup mata,” ungkapnya.

Selain itu, Fraksi Hanura-PKB menilai kinerja Dinas Perhubungan Kota Medan terkesan lamban menjalankan instruksi “Zero Lampu Padam” yang digagas Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

“Masih banyak warga mengadu terkait kerusakan dan padamnya Lampu Penerangan Jalan Umum ( LPJU). Dishub masih belum cepat merespon keluhan masyarakat. Padahal, sudah diperintahkan oleh Wali Kota Medan agar tidak ada lagi lampu jalan mati di Kota Medan, termasuk di taman-taman,” katanya.

Di sisi lain, Fraksi Hanura-PKB menyoroti program UHC di Kota Medan. Sebab, masih banyak masyarakat belum memahaminya serta masih ada rumah sakit terkesan mempersulit masyarakat saat berobat mengunakan e-KTP.

Termasuk, masih ada rumah sakit swasta meminta deposit kepada masyarakat. Jika tidak diberikan, maka pihak rumah sakit tidak memberikan pelayanan. “Sanksiapa yang diberikan kepada rumah sakit seperti itu. Kami minta sikap tegas Wali Kota Medan kepada rumah sakit yang abai dan melanggar aturan,” tegasnya. (AR)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.