MEDAN – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Golkar, M Rizki Nugraha, mengajak masyarakat Jalan M Nawi Harahap Gang Maju Lingkungan 5, Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas agar membuang sampah tepat waktu dan di tempat yang telah disediakan oleh kecamatan.
Pasalnya, sampah yang dibiarkan menumpuk akan berdampak buruk pada lingkungan sekitar. Penegasan itu disampaikan saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Senin (6/11).
“Kalau tepat waktu kita meletakkan sampah di tempat yang telah disediakan, maka sampah tak akan menumpuk. Rata-rata kita, meletakkan sampah ketika petugas sudah mengangkutnya. Ini yang perlu kita ubah bapak dan ibu,” ungkapnya.
Anggota Komisi III DPRD Medan ini mengaku, pihaknya juga telah mendorong Pemko Medan agar menambah jumlah armada pengangkut sampah di masing-masing kelurahan. “Fraksi Partai Golkar di Badan Anggaran DPRD Medan sudah berulang kali mengusulkan penambahan armada. Agar, persoalan sampah tak lagi jadi momok bagi masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya mengusulkan penambahan armada pengangkutan sampah, sebut Rizki Nugraha, keseriusan Fraksi Partai Golkar DPRD Medan dalam hal penanganan sampah di kota ini ialah dengan mendorong Pemko Medan untuk belajar ke luar negeri, bagaimana cara mengelola sampah agar menjadi energi terbarukan.
“Belanda adalah negara dipilih untuk belajar, bagaimana mengelola sampah menjadi energi terbarukan. Semoga ilmu yang didapat bisa diterapkan di TPA Terjun, dan kita harus mendukung program ini,” pungkasnya. (AR)