Lintas Mengabarkan

Kronologis Perkara Pesangon Direktur PT. Metal Sukses Cemerlang

MEDAN – PT Metal Sukses Cemerlang (MSC) dimiliki oleh beberapa pemegang saham berinisial DJ, NG, TH, dan UT dimana Direktur PT Metal Sukses Cemerlang adalah Djunawan Jakob.

Diketahui, PT Metal Sukses Cemerlang melaksanakan RUPS LB pada tanggal 23 April 2020 yang dihadiri oleh BJ, UT, dan GF dimana salah satu keputusan rapat tersebut adalah melakukan pemberhentian karyawan dan membayar pesangon karyawan yang di putus hubungan kerja (PHK).

Direktur dengan sadar memerintahkan Staff Keuangan yaitu Y, untuk memasukkan nama nya kedalam daftar penerima pesangon karyawan yang di PHK, sedangkan Direktur DJ tidak termasuk kedalam karyawan yang di PHK

Peristiwa itu terungkap dalam gelar perkara di Polda Sumut pada tanggal 07 Juli 2022 bahwa Direktur sudah menerima uang pesangon sebesar Rp. 808.500.000,- dan hal tersebut dijelaskan oleh Penyidik Bripka H.

Dan terfaktakan juga dalam gelar berikutnya bahwa Staff keuangan Y memperlihatkan bukti penyetoran yang menjelaskan bahwa uang tersebut sudah dikembalikan ke Kas perusahaan lebih kurang Rp.500 juta dan sisanya sudah dipakai untuk keperluan perusahaan

KESIMPULAN

Salim Halim selaku kuasa hukum korban/pelapor menjelaskan,
a. Dalam RUPS, Direktur tidak pernah di PHK
b. Terfaktakan bahwa Direktur DJ memerintahkan Staff Keuangan yaitu Y memasukkan namanya dalam daftar List karyawan penerima pesangon yang di PHK
c. Terfaktakan bahwa uang tersebut sudah diterima oleh Direktur DJ dan uang tersebut diletakkan di rumah Direktur DJ yang di nyatakan Penyidik dalam Gelar perkara
d. Terfaktakan dalam gelar bahwa uang tersebut sudah di setor kembali ke Bank lebih kurang Rp. 500 juta setelah dilaksanakan proses penyelidikan dan seharusnya “Penyidik Menyita Sebagai Barang Bukti” tapi hal ini tidak dilaksanakan “Malah Dihentikan !!”ungkap Salim Halim kepada lintaswarta.net. Selasa (16/4).

Maka dalam hal ini, menurut kami bahwa sudah ditemukan adanya Peristiwa Pidana dalam kasus ini dan seharusnya ditingkatkan ke Penyidikan.

Dan kami keberatan perkara ini dihentikan karena terfaktakan sudah ditemukan peristiwa pidana, dan kami melihat perkara ini terkesan dipaksakan dihentikan, maka kami mohon untuk digelar perkara dan mengundang kami. Oleh karena itu, kami mohon Bapak Kapoldasu agar dapat memperhatikan perkara tersebut.tandasnya.(ahmad)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.