Maling di Rumah Warga, Ibnu Ditangkap Polsek Patumbak
PATUMBAK – Reinhard kelahiran 14 Juni 1983, warga Jalan Pertahanan Kuta Baru Gg Sepakat Desa Sigara-gara Kec.Patumbak datang ke Polsek Patumbak melaporkan telah terjadi pencurian di rumah korban pada hari Jumat 31 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 wib yang mana pada saat itu rumah korban dalam keadaan kosong.
Pada saat korban pulang ke rumahnya sekitar pukul 22.00 wib telah melihat pintu samping rumah nya terbuka. Selanjutnya korban memeriksa pintu tersebut telah di bongkar oleh orang dan barang-barang korban seperti Laptop, TV, tabung gas dan kipas angin semuanya sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Patumbak.
Setelah laporan di terima selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH bersama Panit I Iptu M.Y Dabutar SH MH dan Panit II Ipda Ellys Sitorus SH MH untuk memimpin Team URC Reskrim Polsek Patumbak melakukan penyelidikan di seputaran TKP dan lokasi lainnya yang di duga sebagai tempat guna mendapatkan informasi tentang keberadaan dan ciri – ciri pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang di lakukan oleh Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH bersama Panit I dan Panit II serta Team URC Reskrim Polsek Patumbak di ketahui keberadaan pelaku sedang bersembunyi.
Dan pada hari Selasa, 18 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 wib pelaku bernama Ibnu (22) Wiraswasta, warga Jl. Pertahanan Desa Sigara-gara Kec.Patumbak berhasil diamankan pada saat sedang bersembunyi di belakang rumah warga yang berada di Desa Sigara-gara.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti 1 unit laptop merek COMPAQ warna hitam di amankan dan di boyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya.
Pelaku yang kita amankan mengakui perbuatannya bersama dengan 2 orang kawannya yang masih DPO dan Team URC kita yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH sedang melakukan pengembangan terhadap 2 pelaku lainnya serta barang bukti yang belum di ketahui dimana keberadaannya, terang Faidir.
Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(ahmad)