Lintas Mengabarkan
Ikln bapend batubara

Nyambi Jual Sabu, Kuli Bangunan Ditangkap Polres Simalungun

SIMALUNGUN – Dalam upaya gigih melawan peredaran narkotika, Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat, 8 Maret 2024, sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Asahan Km 16,5 Huta I Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SH MH SIK melalui Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry J. Purba saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa hasil pengungkapan kasus Narkoba di Wilkum Polres Simalungun yang di laksanakan personel Polsek Bangun berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangka yang berhasil diamankan dengan inisial PP (41) yang berprofesi sebagai kuli bangunan, ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.33 gram. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangun IPTU Esron Siahaan, yang menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi kejadian.” Jelas Verry, Minggu (10/3/2024).

Lebih lanjut Kasi Humas menyampaikan, berdasarkan informasi tersebut, tim opsional Polsek Bangun yang dipimpin oleh IPTU Syahrial Lubis berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka yang sedang berada di teras rumahnya. Dalam upaya untuk mengelak dari penangkapan, tersangka sempat membuang bungkusan plastik berisi sabu, namun berhasil diamankan oleh tim kepolisian.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut dan mengaku memperolehnya dari seseorang pria yang dikenal dengan panggilan Poltak di Huta Korem Bahjambi. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengejar jaringan di atasnya. Pungkas AKP Verry.

AKP Verry J. Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, mengungkapkan bahwa Polres Simalungun berkomitmen penuh dalam memberantas narkoba dengan dukungan dari masyarakat. Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane SH menegaskan bahwa Satnarkoba akan terus memburu para pelaku penyelundupan dan penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba di wilayah Simalungun, Minggu (10/3/2024).

Rencana tindak lanjut kasus ini meliputi pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka, pelaksanaan gelar perkara, serta proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka dan barang bukti di hadapan Jaksa Penuntut Umum.

Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.(asen)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.