Lintas Mengabarkan

Penjual Pil Ekstasi Berhasil Diringkus Satnarkoba Polres Batu Bara

LIMA PULUH – Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus kawanan penjual narkotika jenis pil Ekstasi, Sabtu, 30 Maret 2024 sekira pukul 02.00 wib (dinihari) di Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara.

Menurut Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK melalui Kasi Humas AKP AH Sagala ketika di konfirmasi Kamis, 04 April 2024 mengatakan, benar bahwa Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus kawanan penjual Narkotika jenis pil ekstasi pada hari Sabtu, 30 Maret 2024 sekira pukul 02.00 wib di Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Menurut Kasi Humas Polres Batu Bara berkat informasi dari masyarakat adanya terduga kepemilikan Narkotika jenis pil ekstasi yang berada di Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih kabupaten Batubara yang aktifitasnya meresahkan masyarakat sekitar.

Mendengar hal tersebut Kasat Narkoba Polres Batubara langsung membentuk tim dan memerintahkan Ipda Harry P. Putra SH bersama tim untuk lakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dengan cara under cover buy. Sampai di TKP Tim berhasil bertemu dan mengadakan transaksi kepada pelaku.

Selanjutnya Tim mengamankan 2 orang laki – laki yang mengaku berinisial RH (41) Swasta, Jln. WR. Supratman Gg. Mulia kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur kabupaten Asahan dan NS (21) Swasta, Jln. H.M Nur Lingkungan II Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai serta seorang teman wanita mereka berinisial MA (21) Swasta, Dusun Pasak Desa Medang Kecamatan Medang Deras kabupaten Batu Bara.

Saat di lakukan interogasi dan penggeledahan dari tangan kiri pelaku NS di temukan narkotika jenis pil ekstasi sejumlah 40 butir jenis pil ekstasi warna biru merk Twitter, 15 butir pil ekstasi warna hijau muda merk Minion, 7 butir Pil ekstasi warna hijau merk Firaun. Dari keterangan pelaku NS bahwa kepemilikan pil ekstasi tersebut bersama-sama dengan kedua temannya RH dan MA dengan tujuan untuk mereka jual.

Tambah Kasi Humas barang bukti tambahan yang berhasil di sita adalah 6 lembar plastik klip putih transparan, 1 unit Handphone merk Reedmi warna biru, 1 unit Handphone merk Oppo warna biru, 1 unit Handphone merk Vivo warna hitam.

Guna proses selanjutnya ketiga pelaku dan barang buktinya di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Batu Bara, Pungkas Sagala.(*)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.