Lintas Mengabarkan
Ikln bapend batubara

Team URC Reskrim Polsek Patumbak Bekuk Pencuri Sp.Motor

PATUMBAK – Halimah Tussakdiyah warga Jl.Pertahanan Gg Tangkahan Batu Dusun II Desa Sigara-gara memarkirkan sp motor nya jenis Honda Beat warna hitam BK 5870 AJV pas di teras rumahnya dengan kuncinya lengket di sp motor yang mana pada saat dia hendak pergi kerja ke daerah Deli Tua sp motor korban sudah tidak ada lagi di teras rumahnya pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 07.30 wib .

Atas kejadian tersebut korban (Halimah) buat laporan Polisi ke Polsek Patumbak.

Selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH bersama Panit I Iptu M.Y Dabutar SH MH dan Panit II Ipda Ellys Sitorus SH MH agar memimpin langsung Team URC Reskrim melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian sp motor yang di laporkan oleh korban Halimah Tussakdiyah.

Dari hasil pemyelidikan yang lakukan oleh Team URC Reskrim di bawah Pimpin Kanit Reskrim Polsek Patumbak IPTU Jikri Sinurat SH MH dan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku sedang berada di daerah Sigara-gara Kec.Patumbak.

Atas dasar hasil penyelidikan dan informasi tersebut, Team URC Reskrim langsung bergerak ke lokasi persembunyian pelaku dengan melakukan pengintaian dan setelah di pastikan pelaku sedang berada di tempat, tidak lama kemudian di lakukan pengrebekan dan tanpa perlawanan yang berarti pelaku berhasil di amankan bersama barang bukti sp motor Honda Beat BK 5870 AJV warna hitam. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di boyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya.

Team URC Reskrim kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sp motor pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 wib di bawah pimpinan Pak Kanit Reskrim, ujar Kapolsek Patumbak.

Pelaku pencurian sp motor yang kita amankan tersebut bernama Yopi Hermawan Tarigan (20) Wiraswasta, Jl.Pertahanan Gg Tangkahan Batu Desa Sigara-gara Kec.Patumbak, sambung Kapolsek Patumbak.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.(ahmad)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.