MEDAN – DPRD minta Pemkot Medan gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga kurang mampu dan masyarakat berstatus pelayan masyarakat di Kota Medan.
DPRD minta Pemkot Medan gratiskan PBB warga kurang mampu anggota Panitia Khusus (Pansus) Retribusi Daerah, Mulia Syahputra Nasution kepada wartawan di Medan, Selasa (3/9/2023).
Mulia menilai, kebijakan penggratisan PBB bagi warga kurang mampu dan pelayan masyarakat akan sangat berdampak pada kesejahteraan hidup mereka.
“Warga tidak mampu tidak hanya butuh bantuan, tapi juga butuh kebijakan yang bersifat meringankan beban hidup mereka, sehingga mereka bisa lebih mudah menggapai kesejahteraan,” ucap Mulia.
Warga kurang mampu itu, jelas politisi Partai Gerindra itu, adalah masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara kategori yang masuk dalam pelayan masyarakat, yakni bilal mayit, penggali kubur, guru maghrib mengaji, guru sekolah minggu dan lain-lain.
“Faktanya, masih cukup banyak warga yang masuk dalam DTKS belum juga mendapatkan bantuan. Itu salah satu sebabnya mengapa semua masyarakat yang masuk dalam DTKS perlu mendapatkan keringanan berupa penggratisan PBB,” ujarnya.
Termasuk juga dengan warga yang berstatus sebagai pelayan masyarakat, sebut Mulia, menerima honor masih sangat kecil bila dibandingkan dengan dedikasi mereka untuk melayani masyarakat.
“Artinya, sangat layak apabila para pelayan masyarakat ini juga diberikan keringanan berupa penggratisan PBB. Dengan begitu, kita berharap honor mereka yang terbilang kecil tersebut bisa lebih bermanfaat untuk kehidupan mereka sehari-hari,” katanya.
Sejatinya, sambung Mulia, DPRD Kota Medan sangat mendukung penuh langkah Pemkot Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perolehan pajak dan retribusi daerah. Apalagi, PAD merupakan sumber utama untuk melakukan percepatan pembangunan di Kota Medan.
Akan tetapi, tambah Mulia, Pemkot Medan juga harus memandang pentingnya pembangunan perekonomian masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu agar bisa lebih memiliki daya beli dalam kehidupannya sehari-hari.
“Pembangunan itu sangat penting, namun pemberdayaan masyarakat merupakan poin terpenting dari esensi pembangunan itu sendiri,” tutur legislator dari Dapil V meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Tuntungan dan Medan Sunggal itu.
Untuk itu, lanjut anggota Komisi III itu, saat ini pihaknya di Pansus Retribusi Daerah sedang melakukan pembahasan secara mendalam terkait Retribusi Daerah Kota Medan. Termasuk, mendorong Pemko Medan agar dapat mengeluarkan kebijakan penggratisan PBB bagi warga kurang mampu dan pelayan masyarakat.
“Kita jangan khawatir PAD akan menurun karena kebijakan penggratisan PBB bagi warga kurang mampu, sebab masih banyak potensi-potensi PAD lainnya yang belum digali secara optimal. Kita akan terus mendorong agar PBB di Kota Medan dapat digratiskan bagi warga kurang mampu dan pelayan masyarakat, atau paling tidak mendapatkan pengurangan sebesar 70 persen,” pungkasnya. (AR)