ACEH TENGGARA – Pada hari ini Kamis, 26 Oktober 2023 sekira Pukul 13.30 WIB, bertempat di Desa Rumah Luar Kec. Tanoh Alas Kab. Aceh Tenggara telah dilakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku pengoplos Minyak jenis Pertalite.
Kronologi penangkapan sekira pukul 13.30 wib, Unit Buser Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara melaksanakan patroli di Kecamatan Lawe Alas dan Tanoh Alas. Setibanya di Desa Rumah Luar Kecamatan Tanoh Alas, Team Buser melihat sebuah gudang milik warga yang mencurigakan karena pintunya terbuka sedikit dan ada sebuah mobil jenis Toyota Avanza didalam halaman gudang tersebut.
Melihat hal demikian, team melakukan pengecekan kedalam gudang dan melihat seorang laki – laki mengaku bernama MA (pekerja), yang sedang membongkar minyak dari tangki mobil Avanza kedalam jirigen.
Selanjutnya team melihat kedalam gudang penyimpanan terdapat banyak jirigen yang berisi minyak jenis Pertalite. Dari pengakuan laki – laki tersebut bahwa minyak didalam gudang penyimpanan adalah minyak oplosan/campuran minyak mentah dengan minyak pertalite 1:1 (1 banding 1) yang telah di olah dan ada minyak Pertalite yang belum di olah.
Selanjutnya team menanyakan kepada MA, siapa pemilik mobil Toyota Avanza tersebut. Lalu MA mengatakan bahwa pemilik mobil adalah RJ sekaligus pemilik gudang. Kemudian team menyuruh salah seorang warga untuk memanggil RJ yang pada saat itu sedang pangkas.
Kemudian Rajaman datang ke gudang bersama MS dan team langsung membawa ke 3 orang terduga pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi SH mengatakan penagkapan tersangka yang berinisial MS (54) Petani, Alamat Desa Lawe Kinga Tebing Tinggi, Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara.
Kemudian MA (22) Pelajar/Mahasiswa alamat Desa Pasir Bangun, Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara dan RM (47) Petani Alamat Desa Rumah Luar Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara.
Adapun barang bukti yang diamankan 45 buah Jerigen warna biru yang berisikan minyak oplosan ukuran 50 liter, 7 buah jerigen warna putih yang berisikan minyak oplosan ukuran 50 liter, 13 buah jerigen warna biru yang berisikan minyak oplosan ukuran 33 liter, 10 buah jerigen warna putih yang berisikan minyak oplosan ukuran 33 liter, 8 buah jerigen warna putih yang berisikan minyak pertalite dengan ukuran jerigen 33 liter, 2 buah jerigen warna biru yang berisikan minyak pertalite ukuran 33 liter, 2 buah jerigen warna putih yang berisikan minyak mentah dengan ukuran 50, 1 buah Alat timbangan ukuran 100 kg, 1 unit Mobil Toyota Avnza Silver plat BL 1348 HG dengan menggukan Tangki modifikasi isi ±200 liter. Jelas Kasat Reskrim.
Pelaku di kenakan Pasal Pengoplosan dan Pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) itu diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Diantaranya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 28 jo pasal 53 huruf a dan c jo pasal 54 dan 55 dari uu RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas Jo pasal 54 jo 55 dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo UU. NO. 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen karena minyak tersebut di jual eceran kepada masyarakat. Tambahnya.(asen)