MEDAN – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi tunggak pajak Air Bawah Tanah (ABT) ke Pemkot Medan. Selain tunggakan, masih banyak titik sumur bor tidak dilaporkan yang berpotensi besar sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tirtanadi tunggak pajak ABT ke Pemkot Medan itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kota Medan bersama Perumda Tirtanadi dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Senin (9/10/2023).
Rapat di pimpin Ketua Komisi III Afif Abdillah. Hadir dari Bependa Kota Medan Hafiz, Katim Vera, Fauzan, Endang dan Mara Pande Hasibuan. Sedangkan dari pihak Perumda Tirtanadi Direktur Administrasi dan Keuangan Humakar Ritonga di dampingi Ali Ismail Siregar, Sahrim dan Subandhi.
Berdasarkan Pergub No. 27 Tahun 2018 tentang perhitungan ABT, kata Vera, Pemkot Medan berhak mendapat pajak ABT dari Perumda Tirtanadi. “Namun hingga saat ini hal itu belum terealisasi,” katanya.
Selain menunggak pajak ABT, tambah Hafiz, dari 18 titik sumur bor yang dilaporkan, ternyata ada 8 titik sumur bor milik Perumda Tirtanadi tanpa meteran dan debit airnya cukup besar.
Anehnya, pihak Perumda mengaku tidak memgetahui danya Pergub No. 27 Tahun 2018 sebagai acuan pembayaran pajak ABT. Mendengar pengakuan itu, Afif, tampak terkejut “Loh, kok bisa tidak tahu. Jangan-jangan penetapan tarif retribusi untuk pelanggan tidak berdasarkan aturan yang baru,” ujar Afif.
Sementara anggota Komisi III, Erwin Siahaan, meminta agar Perumda Tirtanadi segera menyesuaikan aturan yang baru, sehingga bisa melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan dalam Pergub.
Terkait pajak ABT, Erwin, mendesak Perumda Tirtanadi agar melaksanakan kewajibannya. Dalam RDP disepakati dan menjadi rekomendasi, Perumda Tirtanadi diminta agar transparan soal data dan laporan pajak ABT serta sumur bor di Kota Medan. (AR)