Lintas Mengabarkan
Iklan1

Muhmud Irsad Lubis Pastikan HIS Tidak Miliki Izin Limbah

MEDAN – Terkait pernyataan HRM Hotel International Sibayak (HIS), Brastagi, Kab Tanah Karo, Rita Saragih kepada wartawan pada Senin (4/3) yang menyatakan bahwa HIS telah memiliki IPAL dan Ijin Limbah B3, dibantah Mahmud Irsad Lubis SH.

Menurut Mahmud Irsad Lubis SH tentang izin IPAL dan Limbah B3 Hotel International Sibayak, Selasa (5/3), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanah Karo, Radius Tarigan, beserta Kabidnya telah memberikan jawaban secara lisan dan tulisan.

“Dalam percakapan, intinya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Karo yang diajukan dari Kantor Pengacara Mahmud Irsad Lubis, SH ke Dinas terkait menyangkut keberadaan ijin IPAL dan Ijin Limbah B3 Hotel Int Sibayak, jawabannya pada butir No 4 disebutkan bahwa jelas HIS ternyata tidak memiliki Ijin IPAL dan Limbah B3.” Katanya.

Lanjut Mahmud Irsad Lubis lagi, bahwa jawaban HRM HIS, Rita Saragih yang dimuat di Media Online dan Cetak tentang HiS telah memiliki IPAL dan Ijin Limbah B3, ternyata mengandung unsur kebohongan.

“Dan hal itu harus dipertanggungjawabkan, kita berharap bahwa dalam waktu dekat segala bukti yang kita butuhkan untuk dikumpul dan segera kita tindaklanjuti ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, Mabes Polri di Jakarta beserta Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta,” ungkapnya.

Kemudian Mantan Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) menyampaikan bahwa pihaknya setelah ke Dinas Lingkungan Hidup Tanah Karo, berangkat ke Kantor DPRD Tanah Karo untuk mempertanyakan surat yang telah diantarkan.

“Surat yang telah dimasukkan dari pihak kami untuk jawaban permohonan RDP terkait HIS, Staf DPRD Tanah Karo menyatakan surat kita masih berada didalam ruangan Ketua DPRD Tanah Karo dan segera di disposisikan kepada Legeslatif terkait dan akan kita tindaklanjutin, terus kita follow up kedepannya agak segera dilakukan RDP, menyangkut pengaduan kita terhadap tidak ada ijin di HIS tersebut.” terangnya.

Dihari yang sama pihaknya melanjutkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tanah Karo

“Dari jawabannya menyatakan bahwa kemungkinan besok atau lusa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tanah Karo, akan memberikan jawaban permohonan kepada kita, ” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan HRM Hotel International Sibayak, Rita Saragih kepada wartawan ketika dikonfirmasi melalui seluler mengenai adanya dugaan HIS tak memiliki ijin IPAL, Limbah B3 dan Genset, Senin (4/3), mengungkapkan bahwa hal itu tidak benar dan mengatakan bahwa HIS memiliki Ijinnya yang saat ini sedang divalidasi.

Selanjutnya wartawan kembali mengkonfirmasi Rita Saragih, berdasarkan informasi narasumber yang tak ingin dikorankan namanya, tempat penampungan limbah tersebut, bahwa ada dugaan hanya kamuflase, tak ubahnya seperti gudang, bukan seperti tempat penampungan limbah semestinya, dimana narasumber menunjukan beberapa foto tempat Penampuan limbah HIS, Rita Saragih malah menuduh wartawan tanpa ijin menyelinap ke dalam tempat penampungan limbah HIS.

“Berarti kamu menyelinap masuk tanpa ijin ya, kenapa bisa lihat foto ruangan limbahnya, jika kamu menyelinap masuk tanpa ijin, dari mana kamu tahu.”tuduhnya terhadap wartawan.

Hal itu berawal, Ponidi (46) mantan Chief Engineering Hotel Sibayak Internasional jalan Merdeka Berastagi, Tanah Karo, melaporkan dua pekerja Hotel Sibayak International ke Kantor Advokat Lubis And Rekan, dikarenakan tuduhan menghambat kelancaran proyek sumur bor.

Kedua pekerja Hotel Sibayak Internasional tersebut berinisial PG yang menjabat Asisten Chief Security dan LM yang menjabat sebagai Front Office Manager.

Kedatangan Ponidi langsung diterima oleh Mahmud Irsad Lubis SH dan menandatangani surat kuasa khusus untuk kelancaran penyelesaian kasus tersebut secara hukum dengan membuat laporan Dumas ke Poldasu dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.

Kepada Wartawan, Mahmud Irsad Lubis menyebutkan, PG dan LM diduga ada mengirim surat kepada General Manager (GM) Hotel Sibayak Internasional yang menyatakan bahwa Ponidi ada meminta uang komisi kepada kontraktor pengerjaan sumur bor sehingga proyek pengerjaan sumur bor jadi lambat.

“Berdasarkan surat dari PG dan LM, akhirnya surat perpanjangan kontrak atas nama Ponidi tidak diperpanjang lagi sehingga Ponidi tidak bekerja lagi akibat putusan sepihak,” ujar Mahmud Irsad.

Selain itu, tambah Mahmud Irsad, kliennya tidak pernah meminta uang komisi kepada pihak kontraktor dan dibuktikan oleh surat pernyataan dari kontraktor proyek sumur bor bahwa Ponidi tidak pernah meminta uang komisi.

“Pihak kontraktor telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Ponidi tidak ada meminta uang komisi dari proyek pengerjaan sumur bor tersebut,” terang Mahmud Irsad lagi.

Oleh sebab itu, tambah Irsad, PG dan LM diduga telah mencemarkan nama baik dan memfitnah kliennya secara tertulis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) KUHPidana dan akan segera membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Poldasu.

“Kami akan mengawal kasus ini dan segera membuat Dumas ke Poldasu serta ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/2) agar diselesaikan secara hukum,” sebut Irsad didampingi kliennya Ponidi.

Kedatangan Ponidi langsung diterima oleh Mahmud Irsad Lubis SH dan menandatangani surat kuasa khusus untuk kelancaran penyelesaian kasus tersebut secara hukum dengan membuat laporan Dumas ke Poldasu dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.

Kepada Wartawan, Mahmud Irsad Lubis menyebutkan, PG dan LM diduga ada mengirim surat kepada General Manager (GM) Hotel Sibayak Internasional yang menyatakan bahwa Ponidi ada meminta uang komisi kepada kontraktor pengerjaan sumur bor sehingga proyek pengerjaan sumur bor jadi lambat.

“Berdasarkan surat dari PG dan LM, akhirnya surat perpanjangan kontrak atas nama Ponidi tidak diperpanjang lagi sehingga Ponidi tidak bekerja lagi akibat putusan sepihak,” ujar Mahmud Irsad.

Selain itu, tambah Mahmud Irsad, kliennya tidak pernah meminta uang komisi kepada pihak kontraktor dan dibuktikan oleh surat pernyataan dari kontraktor proyek sumur bor bahwa Ponidi tidak pernah meminta uang komisi.

“Pihak kontraktor telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Ponidi tidak ada meminta uang komisi dari proyek pengerjaan sumur bor tersebut,” terang Mahmud Irsad lagi.

Oleh sebab itu, tambah Irsad, PG dan LM diduga telah mencemarkan nama baik dan memfitnah kliennya secara tertulis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) KUHPidana dan akan segera membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Poldasu.

“Kami akan mengawal kasus ini dan segera membuat Dumas ke Poldasu serta ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/2) agar diselesaikan secara hukum,” sebut Irsad didampingi kliennya Ponidi.

Terpisah, GM Hotel International Ahmad Zulham ketika dikonfirmasi wartawan melalui seluler, Selasa (27/2), hpnya tidak dapat dihubungi.

Hal yang sama juga pernah disampaikan Mantan Kabid Lingkungan Hidup Kota Medan, Adnan Syam Zega dan Dosen Fak. Hukum UMSU, Ismail Koto, SH, MH memberikan pernyataan keras bahwa Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tertera pada Pasal 500 ayat (3), laporan hasil pengawasan menyatakan status ketaatan usaha atau kegiatan tidak memiliki IPAL, selanjutnya pada ayat 4, menyebutkan dalam hal kesimpulan laporan hasil pengawasan ditemukan penanggung usaha dan atau kegiatan dinyatakan tidak taat, maka pejabat pengawas lingkungan hidup memberikan tindak lanjut penegakan hukum regulasi.

Serta menuturkan bahwa Setiap Usaha dan/atau Kegiatan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan Ketentuan UU. No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 21 s/d Pasal 112 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan PP. No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 130 ayat (1) yang menyebutkan Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Air Limbah wajib mengolah Air Limbahnya melalui penyediaan Sarana dan Prasarana (IPAL) dan jika tidak dikelola berarti ada sanksi yang akan diberikan, hingga pencabutan izin dan dilakukan tindakan ditutup.

Terpisah Kadis Lingkungan Hidup Kab Tanah Karo, Radius Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (4/3) mengenai pengawasan yang dilakukan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kab Tanah Karo, dirinya mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangi dan mensosialisasikan hal itu kepada Pihak Hotel International Sibayak (HIS), Brastagi, Kab Tanah Karo dan memberikan balasan surat dari LSM dan pihak Pengacara mengenai perijinan HIS.(mad)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.